Daftar Isi:
Pengusaha dan karyawannya berbagi tanggung jawab atas pajak Jaminan Sosial. Pengusaha harus memotong pajak Jaminan Sosial dari gaji karyawan mereka dan meneruskan uang itu kepada pemerintah. Pengusaha juga membayar bagian dari pajak Jaminan Sosial sendiri. Jika majikan Anda tidak membayar pajak Jaminan Sosial Anda, itu bisa jadi karena Anda sebenarnya bukan karyawan tetapi kontraktor independen - atau bisa juga karena majikan Anda melanggar hukum.
Kontraktor Independen
Pengusaha harus membayar pajak Jaminan Sosial untuk karyawan, tetapi tidak untuk kontraktor independen. Kontraktor independen adalah wiraswasta dan bertanggung jawab atas pajak Jaminan Sosial mereka sendiri. Bisa jadi Anda salah memahami hubungan kerja Anda. Yang mengatakan, Anda bukan kontraktor independen hanya karena atasan Anda mengatakan Anda. Internal Revenue Service melihat beberapa faktor untuk menentukan status sebagai karyawan atau kontraktor. Pertimbangan utama meliputi seberapa besar kontrol yang dilakukan majikan terhadap tempat, kapan dan bagaimana Anda bekerja, apakah Anda bekerja di tempat bisnis majikan dan siapa yang memasok peralatan dan bahan yang digunakan untuk melakukan pekerjaan Anda. Jika perlu, Anda bisa mendapatkan putusan dari IRS tentang status Anda dengan mengisi Formulir SS-8.
Tanggung jawab Anda
Ternyata Anda seorang kontraktor, maka Anda harus membayar pajak Jaminan Sosial Anda sendiri. Jika Anda yakin Anda seorang karyawan, dan majikan Anda tidak membayar pajak Jaminan Sosial Anda, maka majikan Anda melanggar hukum. Jika majikan Anda telah memotong pajak dari gaji Anda tetapi tidak meneruskannya ke pemerintah - disebut "pembayaran" - maka Anda tidak bertanggung jawab atas pajak yang belum dibayar selama Anda dapat mendokumentasikan pemotongan pajak dengan potongan cek atau yang lain bukti. Jika majikan bahkan tidak menahan pajak, Anda mungkin harus membayarnya. Kode pajak menempatkan tanggung jawab pada wajib pajak untuk mengetahui kewajiban mereka sendiri.
Bagikan Majikan
Kode pajak memiliki hukuman terpisah untuk kegagalan majikan membayar pajak Jaminan Sosial, tergantung apakah pajak yang dimaksud adalah bagian majikan atau bagian karyawan. Ketika bagian majikan, majikan dapat dikenakan denda hingga 5 persen dari jumlah yang tidak dibayar untuk setiap bulan tidak dibayar, hingga 25 persen dari pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, IRS membebankan bunga atas pajak yang belum dibayar.
Bagian Pegawai
Jika majikan Anda gagal menagih atau membayar bagian karyawan dari pajak Jaminan Sosial maka itu berisiko hukuman berat. Di bawah kode pajak, siapa pun di perusahaan yang bertanggung jawab atas tidak bayar secara pribadi bertanggung jawab atas jumlah penuh pajak yang seharusnya dipotong. Jika lebih dari satu orang, masing-masing bertanggung jawab atas jumlah penuh, dan IRS dapat datang setelah aset pribadi masing-masing individu untuk membayarnya. Begitulah seriusnya IRS mengambil non-pembayaran pajak yang dipotong. Di situs webnya, Avantri Law, sebuah firma hukum pajak yang berbasis di Everett, Washington, menyebut Jaminan Sosial dan pajak gaji lainnya sebagai "bom nuklir pajak."