Daftar Isi:
- Langkah
- Tidak mengajukan atau Pengajuan Terlambat
- Kurang bayar atau pembayaran terlambat
- Langkah
- Dana Tidak Tertagih
- Langkah
- Denda Lainnya
- Langkah
- Bunga untuk Tidak Dibayar atau Pembayaran Terlambat
- Langkah
- Pengurangan Denda
- Langkah
Langkah
Wajib Pajak yang gagal mengajukan pengembalian pajak pendapatan negara tahunan, atau gagal mengajukan pengembalian pada tanggal jatuh tempo, dikenakan penalti 5 persen dari pajak yang belum dibayar untuk setiap bulan pengembaliannya terlambat, hingga maksimum 25 persen pajak yang belum dibayar. PA DOR juga dapat menuntut wajib pajak untuk penggelapan dalam keadaan tertentu.
Tidak mengajukan atau Pengajuan Terlambat
Kurang bayar atau pembayaran terlambat
Langkah
Kurang bayar atau keterlambatan pembayaran dapat dinilai denda 5 persen dari pajak yang belum dibayar. PA DOR dapat menilai denda tambahan 25 persen pajak karena penghasilan yang tidak dilaporkan melebihi 25 persen dari pendapatan yang dilaporkan. Wajib pajak dapat dinilai untuk pengajuan terlambat dan pembayaran terlambat ketika pembayaran tidak disampaikan dengan pengembalian terlambat. PA DOR dapat menilai denda 50 persen dari kurang bayar untuk niat menipu.
Dana Tidak Tertagih
Langkah
Denda terpisah dan tambahan dapat dinilai oleh DOR PA ketika wajib pajak mengirimkan pembayaran pajak tetapi cek memantul atau transfer elektronik gagal untuk menghapus. Denda 10 persen dari jumlah yang jatuh tempo mungkin dinilai minimal $ 25 dan maksimum $ 1.000.
Denda Lainnya
Langkah
Penalti $ 500 dapat dinilai jika wajib pajak melaporkan pengembalian yang tidak wajar. Pengembalian yang sembrono mungkin merupakan salah satu yang tidak mengandung informasi yang cukup, memiliki informasi yang mengarah pada perhitungan kewajiban pajak yang salah atau diajukan sedemikian rupa sehingga menunda proses pajak.
PA DOR dapat meminta penuntutan pidana dalam kasus penggelapan pajak, kegagalan yang disengaja untuk mengajukan pengembalian, atau penyediaan informasi palsu atau penipuan.
Bunga untuk Tidak Dibayar atau Pembayaran Terlambat
Langkah
Kegagalan untuk mengirimkan pembayaran pajak atau pembayaran yang terlambat akan menghasilkan biaya bunga yang sama dengan tingkat bunga tahunan yang ditetapkan oleh Sekretaris Keuangan AS.
Pengurangan Denda
Langkah
Wajib Pajak dapat meminta pengurangan denda dengan mengajukan petisi kepada Dewan Banding dalam waktu 90 hari setelah menerima pemberitahuan denda. Wajib Pajak harus memberikan penjelasan yang masuk akal untuk tidak mengajukan, terlambat mengajukan, tidak ada pembayaran, atau pembayaran terlambat.