Daftar Isi:

Anonim

Prospektus rak adalah istilah yang digunakan di India yang mewakili prospektus yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan. Prospektus ini adalah bagian dari Bagian 60A dan 60B dalam Kode India.

Tujuan

Ketika sebuah lembaga keuangan menginginkan pembiayaan dari Pemerintah Pusat di India, ia harus menyediakan prospektus rak kepada Panitera Perusahaan. Rak prospektus berisi satu atau lebih masalah sekuritas yang tercantum dalam prospektus. Ini adalah pemberitahuan kepada publik tentang transaksi yang rencananya akan dilakukan lembaga, dan itu adalah jalan perusahaan ke pasar primer.

Proses

Lembaga keuangan membuat calon rak dan file dengan Panitera. Setelah diajukan, tetap berlaku selama 1 tahun untuk umum. Semua sekuritas yang diinginkan oleh lembaga keuangan terdaftar dalam prospektus. Jika lima efek diinginkan, hanya satu rak prospektus diperlukan.

fitur

Prospektus rak berada di bawah kode hukum India di bagian 60A dan 60B, yang menetapkan semua persyaratan prospektus. Setelah prospektus diajukan, perusahaan memiliki akses ke pasar primer selama 1 tahun. Perusahaan tidak perlu mengajukan prospektus rak lain sampai periode 1 tahun berakhir.

Direkomendasikan Pilihan Editor