Daftar Isi:
Klausa ikut-ikutan, juga dikenal sebagai klausa seret-maju, adalah ketentuan umum yang termasuk dalam perjanjian pemegang saham, khususnya dalam perjanjian perusahaan yang sedang berkembang yang mencari modal ventura. Sementara mereka memiliki kelebihan dan kekurangan, pasal-pasal ini terutama menguntungkan pemegang saham mayoritas dengan mengorbankan pemegang saham minoritas.
Definisi
Klausul yang datang bersama memberikan pemegang saham tertentu, biasanya pemegang saham mayoritas, hak untuk memaksa pemegang saham lain untuk menjual saham mereka ketika para pemegang saham tertentu memutuskan untuk menjualnya. Untuk alasan ini, klausa ini juga disebut klausa drag-along, karena ketika pemegang saham tertentu memutuskan untuk menjual, ia dapat menyeret semua yang lain ke dalam penjualan.
Persyaratan
Pemegang saham minoritas hanya memiliki sedikit bantuan. Pada dasarnya, pemegang saham yang menyeret hanya harus memastikan bahwa kepentingan pemegang saham lainnya dibeli dengan harga yang sama dan dengan syarat dan ketentuan yang sama dengan kepentingan pemegang saham yang menyeret.
Tujuan
Klausa ikut-ikutan dimasukkan dalam perjanjian pemegang saham dalam dua situasi. Yang pertama adalah dalam perjanjian pemegang saham sebuah perusahaan yang akan mencari modal ventura. Dalam hal ini, klausul meyakinkan pemodal ventura bahwa ia akan memiliki strategi keluar yang mudah dieksekusi. Klausul ini juga digunakan dalam situasi di mana investor tidak mungkin ingin membeli apa pun yang kurang dari 100 persen perusahaan. Di sini, klausul itu membantu membuat perusahaan itu dapat dipasarkan.
Masalah
Seringkali, memegang penjualan potensial adalah satu-satunya kekuatan yang dimiliki pemegang saham minoritas untuk memiliki suara dalam operasi perusahaan. Klausul ikut-ikutan pada dasarnya memberi pemegang saham mayoritas hak untuk menegosiasikan penjualan dengan persyaratan yang dapat diterima sendiri, membuat pemegang saham lain tidak bersuara sama sekali.