Daftar Isi:
Ketika Anda memberikan hadiah dengan nilai tertentu, Anda mungkin harus membayar pajak hadiah. Pemerintah federal mengenakan pajak pada sebagian besar hadiah yang melebihi nilai maksimum yang ditetapkan. Beberapa negara bagian membebankan pajak hadiah juga. Namun, pada saat publikasi, tidak ada pajak hadiah negara bagian di Pennsylvania.
Pajak Negara Bagian Pennsylvania
Di Pennsylvania, Anda dapat memberikan hadiah dengan nilai apa pun tanpa membayar pajak negara. Negara juga tidak akan mengenakan pajak pada penerima hadiah. Di bawah hukum Pennsylvania, hadiah adalah barang atau jasa yang Anda berikan tanpa menerima kompensasi. Namun, uang tunai atau properti yang Anda transfer dengan imbalan sesuatu bernilai dikenakan pajak negara.
Kendaraan Berbakat
Jika Anda menerima kendaraan sebagai hadiah, Pennsylvania tidak akan membebankan pajak negara bagian kepada Anda atau donor. Namun, Anda dan donor harus mengisi formulir "Affidavit of Gift" dan melampirkannya pada aplikasi judul dengan Formulir MV-1, Formulir MV-4ST atau Pernyataan Ringkasan Pemohon untuk menghindari pembayaran penjualan dan penggunaan pajak pada transaksi.. Jika kendaraan berbakat memiliki judul di luar negara bagian, donor harus menunjukkan bahwa ia membayar pajak penjualan kendaraan di negara bagian lain.
Pajak Hadiah Federal
Meskipun hadiah di Pennsylvania dibebaskan dari pajak negara, Anda tetap harus membayar pajak federal untuk hadiah dengan jumlah tertentu. Pajak hadiah federal hanya berlaku untuk donor hadiah. Pada saat publikasi, donatur hanya akan membayar pajak hadiah atas hadiah yang bernilai lebih dari $ 13.000. Pajak hadiah federal tidak berlaku untuk pertukaran antara pasangan yang sudah menikah.
Pajak warisan
Ketika seorang individu hadiah properti setelah kematiannya, Pennsylvania mengenakan pajak warisan. Pajak ini berlaku terlepas dari ukuran tanah. Pada saat publikasi, properti yang dihadiahkan kepada anak-anak, cucu, anak tiri dan orang tua akan dikenakan pajak warisan 4,5 persen, dan properti yang dihadiahkan kepada saudara kandung akan dikenakan pajak warisan 12 persen. Semua penerima manfaat lainnya akan membayar pajak warisan 15 persen.