Daftar Isi:

Anonim

Beberapa organisasi nirlaba kecil dan hanya memiliki segelintir karyawan sementara yang lain mempertahankan jumlah tenaga kerja dalam ratusan atau bahkan ribuan. NPO, termasuk 501 (c) (3) organisasi amal, dibebaskan dari pajak penghasilan. Aturan pajak khusus berlaku untuk karyawan dalam beberapa kasus. Namun, semua NPO masih bertanggung jawab untuk memungut pajak gaji, mengirimkan uang ke Internal Revenue Service dan pemerintah negara bagian dan untuk menyediakan dokumentasi yang tepat.

Tampilan dekat formulir W-2.kredit: ITkach / iStock / Getty Images

Seorang Pegawai Adalah Pegawai

Menurut IRS, semua pengusaha harus mengeluarkan formulir W-2 kepada karyawan setiap tahun, termasuk NPO. Organisasi keagamaan dapat memilih untuk membebaskan beberapa karyawan, seperti pendeta, dari berpartisipasi dalam Jaminan Sosial. Pengusaha agama ini tidak perlu memotong pajak Jaminan Sosial dari gaji karyawan atau membayar kontribusi pemberi kerja yang sesuai. Namun, NPO religius masih berkewajiban untuk memungut pajak pendapatan negara bagian dan federal dan menerbitkan W-2 bagi setiap karyawan. Peraturan IRS mengharuskan pengusaha untuk mengirimkan formulir W-2 cukup awal sehingga mereka mencapai karyawan pada 31 Januari.

Direkomendasikan Pilihan Editor