Daftar Isi:
- Terkunci Dari Properti
- Sengketa Penggusuran
- Tinggal Eksekusi
- Menyelesaikan Penggusuran
- Penghapusan Properti dan Barang
Sebelum penyewa diusir dari properti, pemilik harus memberi pemberitahuan kepada penyewa. Pemberitahuan tersebut harus mencantumkan tanggal penyewa diusir dan alasan penggusuran. Penyewa memiliki hak untuk menyengketakan penggusuran dalam waktu 10 hari setelah pemberitahuan diberikan. Penyewa berhak untuk penundaan eksekusi, dan memiliki hak untuk mencoba dan menegosiasikan perjanjian baru dengan pemiliknya.
Terkunci Dari Properti
Penyewa memiliki hak untuk diberitahu tentang penggusuran. Penyewa tidak boleh dikeluarkan dari rumahnya kecuali dia setuju untuk pergi atau kecuali pengadilan telah mengamanatkan penyewa meninggalkan tempat. Jika penyewa belum membayar sewa, pemilik harus tetap melalui pengadilan untuk memaksa penyewa keluar dari properti sewaan. Jika tuan tanah mengunci penyewa dari hartanya tanpa persetujuan pengadilan, pemilik itu melanggar hukum.
Sengketa Penggusuran
Penyewa memiliki hak untuk membantah penggusuran. Pemilik harus memiliki alasan yang masuk akal untuk mengusir penyewa. Alasan yang dapat dibenarkan termasuk penyewa tidak membayar sewa pada hari kesembilan setelah sewa jatuh tempo, ketika perjanjian sewa atau kontrak sewa telah berakhir, ketika penyewa melakukan pelanggaran sewa serius, atau jika penyewa telah melanggar hukum dengan menjual obat-obatan atau terlibat dalam kejahatan kekerasan atau pelacuran. Jika pemilik tidak memiliki alasan yang dapat dibenarkan untuk mengusir penyewa, penyewa dapat mempersengketakan penggusuran dengan pengadilan.
Tinggal Eksekusi
Penyewa memiliki hak untuk penundaan eksekusi jika ia kehilangan kasus penggusuran dengan pengadilan. Penangguhan eksekusi harus diajukan dalam waktu lima hari sejak pengadilan memerintahkan penggusuran. Bergantung pada alasan penggusuran, pengadilan dapat memerintahkan pemilik untuk mengizinkan penyewa untuk tinggal - di mana saja dari beberapa hari hingga bulan - setelah penggusuran diberikan. Jika penyewa membayar deposit, penyewa dapat meminta pengadilan untuk memperpanjang masa tinggalnya sampai dana dari deposit habis. Terserah pengadilan dan menilai berapa lama penundaan eksekusi.
Menyelesaikan Penggusuran
Penyewa memiliki hak untuk mencoba dan menyelesaikan penggusuran dengan pemiliknya. Jika pemilik telah melayani penyewa dengan pemberitahuan pengadilan dan memiliki pengacara, maka penyewa harus berurusan langsung dengan pengacara pemilik. Penyewa dapat menyengketakan penggusuran sebelum atau setelah tanggal persidangannya. Jika penyewa membuat perjanjian dengan pemilik atau pengacara pemilik, penyewa harus mendapatkan perjanjian ini secara tertulis untuk berfungsi sebagai bukti hukum. Jika pengadilan telah menyatakan bahwa penyewa diusir dari tempat itu, pemilik atau pengacaranya dapat membuat perjanjian baru (yang harus memiliki tanggal pada perjanjian dan persyaratan).
Penghapusan Properti dan Barang
Setelah penundaan eksekusi berakhir, dan tidak ada kesepakatan lebih lanjut antara pemilik dan penyewa telah tercapai, marshal api atau pemilik tidak dapat menempatkan barang-barang penyewa di jalan tanpa memberi tahu penyewa. Penyewa memiliki hak untuk diberitahu dalam waktu 24 jam dari marshal api atau pemilik mengambil barang-barang penyewa. Para penyewa yang menerima bantuan kesejahteraan dapat menghubungi negara dan menerima tempat perlindungan dan bantuan segera jika tindakan ini terjadi.