Daftar Isi:
Internal Revenue Service (IRS) memperlakukan kerusakan yang dilikuidasi sebagai pendapatan kena pajak. Meskipun kerusakan untuk cedera fisik dan penyakit dapat dikecualikan dari perpajakan, penghargaan ganti rugi perkara hukum lainnya, termasuk ganti rugi yang dilikuidasi, dapat dikenakan pajak, menurut Internal Revenue Code. IRS mengharuskan penerima penghargaan kerusakan yang dilikuidasi untuk memasukkan mereka sebagai pendapatan pada formulir Penghasilan 1099-Lain-Lain mereka.
Gambaran Umum Kerusakan Likuidasi
Kerusakan yang dilikuidasi adalah penghargaan kerusakan moneter yang telah ditentukan untuk memberikan kompensasi kepada pihak-pihak atas tugas kontraktual yang tidak terpenuhi atau pembayaran yang terlambat. Banyak kontrak berisi ketentuan kerusakan yang dilikuidasi, dan pengacara kontrak menggunakannya ketika kerusakan sebaliknya sulit dipastikan. Misalnya, jika pedagang grosir furnitur menerima keterlambatan pengiriman meja makan, distributor mungkin harus membayar sejumlah uang kepadanya sebagai ganti rugi untuk keterlambatan pengiriman untuk mengompensasi kehilangan penjualan dan keuntungan.
Penghargaan Rasa Sakit dan Penderitaan
Internal Revenue Code memungkinkan pembayar pajak untuk mengecualikan penghargaan penyelesaian gugatan mereka karena rasa sakit dan penderitaan. Paling sering, orang yang berperkara menerima penghargaan penderitaan dan penderitaan ketika mereka mengajukan klaim cedera atau gugatan pribadi. Penghargaan ganti rugi ganti rugi atau cedera fisik atau penyakit tidak dapat dikenakan pajak, bahkan ketika dibayar seiring waktu, alih-alih dalam pembayaran sekaligus.
Wajib Pajak juga dapat mengecualikan tunjangan cacat atau penghargaan kompensasi pekerja dalam keadaan terbatas. Untuk mengecualikan penghargaan kompensasi pekerja sebagai pendapatan, IRS mengharuskan pembayar pajak untuk menerimanya sesuai dengan undang-undang negara bagian atau federal. Dengan kata lain, jika seorang wajib pajak menerima penghargaan kompensasi pekerja di bawah undang-undang kompensasi pekerja negaranya, ia tidak harus melaporkannya dalam pengembalian pajaknya. Selain itu, IRS memungkinkan pembayar pajak untuk mengecualikan rasa sakit dan penderitaan mereka atau penghargaan tekanan emosional jika dikaitkan dengan cedera fisik.
Ganti rugi
IRS mengharuskan pembayar pajak untuk melaporkan penghargaan kerusakan hukuman mereka. Penghargaan kerusakan hukuman adalah penghargaan moneter yang memberi kompensasi kepada para korban atas rasa sakit dan penderitaan mereka, di samping kerusakan mereka yang sebenarnya. Bagian 104 (c) dari Internal Revenue Code memberikan pengecualian terbatas pada pemberian gugatan yang dapat dikenakan pajak kepada korban yang menerima ganti rugi sesuai dengan hukum negara, yang mengganti mereka atas rasa sakit dan penderitaan. Di bawah aturan eksklusi yang sempit, para korban jasad kematian yang salah dapat mengecualikan penderitaan dan penderitaan yang mereka derita jika undang-undang negara bagian mereka tidak mengizinkan juri atau hakim untuk memberikan penghargaan jenis kerusakan lainnya.
Gugatan Kerja
Wajib Pajak yang menerima penghargaan pembayaran kembali atau penyelesaian untuk upah yang belum dibayar harus memasukkannya sebagai pendapatan. Selain itu, wajib pajak yang menerima penghargaan tekanan emosional karena memenangkan tuntutan diskriminasi pekerjaan atau cedera atas klaim reputasi mereka harus melaporkannya sebagai pendapatan. Demikian pula, pihak-pihak yang ada dalam tuntutan hukum untuk kerusakan klaim gambar profesional harus membayar pajak atas kemenangan mereka.