Daftar Isi:

Anonim

Perjanjian proxy adalah otorisasi tertulis untuk satu orang untuk bertindak secara hukum atas nama orang lain. Bentuk paling umum dari perjanjian proxy memberikan satu orang untuk memilih saham atas nama orang lain. Dalam kebanyakan kasus, kekuasaan apa pun yang harus dipilih oleh pemegang saham pada rapat pemegang saham dapat diberikan kepada kuasanya.

Perjanjian proxy biasanya perjanjian tertulis antara dua pihak.

Perjanjian Proksi

Bentuk paling umum dari perjanjian proksi adalah di mana pemegang saham memberikan hak mereka untuk memilih kepada orang lain atas suara yang diambil pada rapat pemegang saham perusahaan.

Pemilihan Proksi

Pemungutan suara proxy adalah umum dalam pemungutan suara legislatif dan prosesnya diuraikan dalam "Aturan Prosedur Parlemen Riddick." Pemungutan suara secara proksi hanya diperbolehkan ketika badan legislatif telah setuju untuk mengadopsi penggunaannya dalam proses mereka. Dalam hal ini, legislator memberikan suara secara in absentia dengan mengirimkan suara mereka secara tertulis sebelum pemungutan suara yang sebenarnya.

Definisi Umum

Pada tingkat yang paling dasar, perjanjian proxy hanyalah perjanjian untuk satu orang untuk mewakili orang lain.

Direkomendasikan Pilihan Editor