Daftar Isi:

Anonim

SS EE adalah akronim untuk pajak Jaminan Sosial federal yang dibayarkan oleh karyawan. Semua karyawan di Amerika Serikat membayar pajak ini dari setiap cek pembayaran, setidaknya hingga sejumlah pendapatan tertentu. Majikan memiliki kewajiban untuk menahan pajak-pajak itu dari setiap gaji, dan membayar pajak kepada IRS. Seiring dengan pajak Medicare, pajak Jaminan Sosial juga disebut pajak gaji, pajak upah atau pajak FICA.

Pajak SSEE umumnya berlaku untuk semua upah karyawan.

Keamanan sosial

Pajak "SS" adalah pajak Jaminan Sosial. Terkadang pajak akan muncul sebagai pajak OASDI bukan pajak SS. OASDI mengacu pada nama resmi jaminan sosial, yaitu Hari Tua, Korban, Cacat, dan Asuransi Rumah Sakit. Baik pengusaha maupun karyawan membayar pajak Jaminan Sosial atas $ 106.800 pertama dari upah karyawan selama tahun itu. Setiap upah tahunan di atas $ 106.800 tidak dikenakan pajak untuk Jaminan Sosial. Penunjukan "EE" adalah singkatan dari pajak Jaminan Sosial yang dibayarkan oleh "karyawan," sebagai lawan dari pajak Jaminan Sosial yang dibayar oleh majikan, yang ditunjuk sebagai SS ER.

Pajak Perawatan

Jenis lain dari upah, gaji, atau pajak FICA adalah pajak Medicare. Sekali lagi, baik pengusaha maupun karyawan membayar pajak Medicare atas upah karyawan. Namun, tidak seperti pajak Jaminan Sosial, pajak Medicare berlaku untuk semua upah yang diperoleh karyawan, tidak peduli seberapa tinggi pendapatannya.

Tarif

Tarif pajak Jaminan Sosial untuk 2011 adalah 4,2 persen untuk karyawan dan 6,2 persen untuk pengusaha. Ini berarti karyawan membayar $ 4,20 dalam pajak Jaminan Sosial (SS EE) untuk setiap $ 100 yang diterima, sementara majikan membayar $ 6,20 dalam pajak Jaminan Sosial (SS ER) untuk setiap $ 100 yang dibayarkan kepada karyawan. Sedangkan untuk pajak Medicare, tarif pada 2011 adalah 1,45 persen untuk pemberi kerja dan karyawan. Jadi untuk setiap $ 100 yang diperoleh seorang karyawan, majikan membayar $ 1,45 dalam pajak Medicare, dan karyawan itu juga membayar $ 1,45 dalam pajak Medicare.

Wirausaha

Orang-orang wiraswasta membayar pajak wirausaha, yang merupakan 13,3 persen dari pendapatan, pada tahun 2011. Pajak wirausaha 13,3 persen secara teoritis mencakup baik sisi pemberi kerja maupun karyawan dari pajak Jaminan Sosial dan Medicare (6,2 ditambah 4,2 ditambah 1,45 ditambah 1.45).

Direkomendasikan Pilihan Editor