Daftar Isi:
Seorang pelaksana memiliki tanggung jawab fidusia untuk melaksanakan permintaan terakhir seorang individu yang telah meninggal sebagaimana ditentukan dalam kehendak atau kepercayaan individu tersebut. Ini termasuk menangani aspek keuangan perkebunan, seperti membayar tagihan; likuidasi, jika perlu; dan distribusi uang dan properti pribadi kepada penerima manfaat yang disebutkan. Selain melayani dalam kapasitas ini, pelaksana juga dapat menjadi penerima atau penerima uang atau properti warisan.
Peran dan Tanggung Jawab Penerima Manfaat
Sementara seorang pelaksana mengikuti keinginan almarhum sebagaimana diatur dalam kehendaknya, ia memang membuat keputusan berdasarkan kebijaksanaan, termasuk pengaturan penguburan akhir, manajemen aset dan disposisi aset. Konflik dapat timbul jika penerima manfaat lain, khususnya anggota keluarga, merasa pelaksana tidak bertindak secara bertanggung jawab atau sesuai dengan keinginan almarhum atau bertindak untuk keuntungannya sendiri.
Masalah Potensial
Seorang pelaksana warisan seringkali anggota keluarga atau teman dekat almarhum, seperti pasangan, saudara kandung, atau anak tertua. Beberapa anggota keluarga mungkin merasa diremehkan oleh penamaan eksekutor berdasarkan hubungan sebelumnya dan sejarah keluarga. Sementara seorang pelaksana memiliki beberapa kelonggaran dalam bagaimana aset ditangani, ia harus memenuhi semua kewajiban keuangan perkebunan sebelum membagikan dana kepada penerima manfaat, termasuk dirinya sendiri. Jika penerima manfaat lainnya merasa pelaksana tidak bertindak demi kepentingan terbaik perkebunan, mereka mungkin dapat menggugat kesesuaian atau tindakan pelaksana di pengadilan.