Daftar Isi:

Anonim

Pada titik tertentu, hampir semua orang secara tidak sengaja melakukan penarikan rekening bank. Setelah cerukan terjadi, individu tersebut tidak hanya harus mengganti uang bank untuk jumlah yang ditarik lebih tetapi juga untuk biaya lebihan yang dibebankan bank untuk menghormati cek dan debet pada rekening kosong. Jika saldo rekening yang berlebih tidak diketahui dan pemilik akun terus melakukan pembelian, ia mungkin berakhir dengan sejumlah besar hutang rekening bank.

Setelah melewati waktu yang cukup, hutang rekening bank tidak lagi dapat ditegakkan.

Fakta

Menurut Kantor Pengawas Keuangan Mata Uang, sebuah divisi dari Departemen Keuangan AS, tidak ada batas federal untuk jumlah biaya yang mungkin dibebankan oleh bank setelah cerukan. Jadi, tergantung pada kebijakan bank, konsumen dapat berakhir dengan ratusan dolar atau lebih dalam hutang rekening bank bahkan sebelum dia menyadari bahwa ada masalah. Bank-bank biasanya menagih utang yang terhutang dengan segera menarik jumlah utang dari simpanan apa pun yang dilakukan debitur ke dalam rekening banknya. Jika debitur pindah bank atau gagal membuat setoran tambahan, bank akan memulai aktivitas penagihan, termasuk merekrut agen penagihan atau menggugat debitur.

Jangka waktu

Hutang pada rekening bank konsumen tidak dijamin oleh properti apa pun dan karenanya merupakan hutang tanpa jaminan. Setiap negara bagian mengatur berapa lama utang tanpa jaminan tetap aktif sebelum dibatasi waktu. Periode waktu ini dikenal sebagai undang-undang pembatasan. Undang-undang pembatasan melarang kreditor untuk secara hukum menegakkan kewajiban debitur untuk membayar utang di luar kerangka waktu yang diamanatkan oleh negara. Baik bank maupun agen penagihan yang menagih untuk bank harus mematuhi hukum ketika berupaya menagih utang rekening bank. Undang-undang pembatasan hanya berlaku untuk penegakan hukum - bukan aktivitas pengumpulan standar seperti panggilan telepon dan surat.

Pertimbangan

Bank atau agen penagihan yang dipekerjakannya mungkin masih mengajukan gugatan terhadap konsumen untuk hutang rekening bank di luar undang-undang pembatasan. Jika ini terjadi, debitur harus memberi tahu pengadilan dan kreditor bahwa utangnya lebih tua dari undang-undang pembatasan untuk negaranya dan karenanya tidak dapat ditegakkan. Jika debitur gagal menggunakan undang-undang pembatasan negaranya sebagai pembelaan hukum, kreditor masih dapat memenangkan gugatan terhadapnya dan menggunakan kekuatan hukum untuk menagih utang yang dibatasi waktu.

Kesalahpahaman

Banyak orang mengacaukan undang-undang pembatasan dengan jumlah waktu utang mungkin muncul pada laporan kredit mereka sebelum dihapus oleh biro kredit. Lamanya waktu kredit macet dapat dilaporkan dalam laporan kredit adalah "periode pelaporan" dan diamanatkan oleh pemerintah federal melalui The Fair Credit Reporting Act (FCRA) - bukan negara debitur. Menurut FCRA, hutang tanpa jaminan yang gagal dibayar oleh konsumen, seperti hutang rekening bank, dapat tetap berada dalam arsip kreditnya hingga 7 ½ tahun dari tanggal hutang tersebut terjadi. Periode pelaporan federal tidak memiliki kaitan dengan undang-undang pembatasan untuk penegakan hukum utang.

Peringatan

Jika seorang debitur melakukan pembayaran ke bank atau agen penagihan bank terhadap jumlah yang dihutangnya, undang-undang pembatasan di beberapa negara bagian dapat segera diatur ulang. Ini karena undang-undang pembatasan diatur oleh tanggal pembayaran terakhir individu, bukan tanggal utang terjadi seperti periode pelaporan federal. Dengan demikian, jika negara bagian debitur mencegah utang agar tidak dapat ditegakkan secara hukum setelah empat tahun dan debitor melakukan pembayaran setelah tiga tahun, kreditor dapat memiliki hak untuk menuntut individu selama tujuh tahun, alih-alih hanya empat.

Direkomendasikan Pilihan Editor