Daftar Isi:
Pelaksana wasiat, juga dikenal sebagai "perwakilan pribadi," menangani tugas-tugas administrasi sebuah perkebunan. Perwakilan pribadi seringkali merupakan anggota keluarga atau teman dekat almarhum. Jika almarhum meninggal dunia tanpa surat wasiat yang sah, pelaksana menangani distribusi harta warisan sesuai dengan undang-undang suksesi wasiat negara bagian tersebut. Sebelum membubarkan properti dan membayar hutang, pengadilan harus memberikan wewenang kepada perwakilan pribadi untuk bertindak. Petisi untuk menunjuk perwakilan pribadi harus diajukan ke pengadilan hakim.
Langkah
Kunjungi pengadilan setempat di daerah di mana almarhum adalah penduduk. Minta petugas untuk memberi Anda formulir untuk menunjuk perwakilan pribadi. Pengadilan setempat harus menyediakan formulir-formulir ini; Anda juga dapat menemukan formulir ini di situs web pengadilan.
Langkah
Berikan informasi tentang almarhum, keluarga almarhum dan hubungan Anda dengan almarhum. Walaupun formulir pengadilan berbeda-beda di setiap negara bagian dan daerah, Anda biasanya harus memberikan informasi dasar tentang warisan dan warisan dari orang yang meninggal tersebut. Ini biasanya melibatkan pemberian nama dan alamat orang yang meninggal, tanggal kematian dan nama serta tanggal lahir ahli waris orang yang meninggal yang masih hidup.
Langkah
Ungkapkan apakah sudah ada penentuan sebelumnya yang dibuat untuk perwakilan pribadi. Perkebunan hanya boleh memiliki satu perwakilan pribadi. Ada kemungkinan bahwa pengadilan menunjuk perwakilan pribadi untuk perkebunan dalam proses sebelumnya dan perwakilan itu telah mengundurkan diri. Untuk memastikan catatan lengkap, petisi untuk menunjuk perwakilan pribadi harus menyatakan apakah telah ada janji sebelumnya.
Langkah
Tunjukkan bahwa almarhum meninggal "wasiat" (tanpa surat wasiat) dan bahwa upaya dilakukan untuk menemukan "instrumen wasiat," tetapi pencarian itu tidak membuahkan hasil.
Langkah
Tanda tangani dan beri tanggal formulir di hadapan notaris. Kirim formulir ke petugas pengadilan di pengadilan wasiat.