Daftar Isi:

Anonim

Biaya punggawa adalah pembayaran di muka biaya hukum pengacara. Punggawa, yang dibayarkan oleh klien ke pengacara, ditempatkan di akun khusus yang dipegang oleh pengacara. Saldo punggawa dipotong ketika pengacara melakukan layanan hukum. Kadang-kadang disebut sebagai "uang muka", biaya pungutan seringkali tidak dapat dikembalikan. Berdasarkan pada jenis layanan yang Anda cari dan persepsi pengacara Anda tentang kemampuan Anda untuk membayar biaya hukum Anda, Anda mungkin dapat menegosiasikan biaya retainer.

Anda dapat mencoba menegosiasikan ketentuan biaya retainer, termasuk membebaskannya.

Langkah

Bernegosiasi tanpa biaya retainer. Bergantung pada seberapa baik Anda mengenal pengacara Anda dan seberapa besar keyakinannya pada kemampuan Anda membayar biaya hukum, Anda dapat mencoba bernegosiasi dengan pengacara Anda tentang pengaturan pembayaran di mana biaya punggawa tidak diperlukan.

Langkah

Pertimbangkan pengaturan "biaya kontingen". Menurut Kantor Hukum Aaron Larson, kasus-kasus yang melibatkan cedera pribadi atau kompensasi pekerja mungkin memenuhi syarat untuk pengaturan biaya kontingensi di mana biaya pengacara tidak diperlukan kecuali Anda memenangkan kasus tersebut. Meskipun mungkin tidak ada biaya retainer yang dibebankan oleh pengacara, biaya pengadilan tertentu dan biaya lainnya dapat dikenakan bahkan jika Anda kehilangan kasus ini.

Langkah

Tanyakan apakah pengacara akan menangani kasus Anda "pro-bono." Kadang-kadang seorang pengacara akan menangani kasus dengan dasar pro-bono (artinya tanpa mengenakan biaya). Seorang pengacara kadang-kadang akan menangani kasus dengan dasar pro-bono karena ia memiliki minat dalam masalah ini, subjeknya adalah kepentingan publik atau karena orang yang menerima layanan hukum dianggap berpenghasilan rendah. Jika pengacara menerima masalah Anda secara pro-bono, tidak ada biaya pungutan yang diperlukan.

Direkomendasikan Pilihan Editor