Daftar Isi:
Seorang wali mengelola aset untuk penerima manfaat dari suatu perwalian, warisan atau pihak lain. Kustodian adalah organisasi yang benar-benar memegang aset.Wali amanat dapat meninggalkan aset dalam tahanan bank atau lembaga lain. Bank mengamankan aset, tetapi sebagai kustodian, bank tidak menerima otoritas untuk membuat keputusan manajemen, seperti saham atau obligasi yang akan dibeli dengan uang dalam perwalian.
Tanggung Jawab Fidusia
Wali amanat harus membuat keputusan investasi yang sesuai dengan kepentingan penerima manfaat. Penerima manfaat dapat menuntut wali amanat jika wali amanat membuat keputusan yang tidak bertanggung jawab. Seorang penjaga harus melindungi aset dari pencurian, tetapi penjaga tidak memiliki tanggung jawab fidusia kepada penerima manfaat. Ini berarti bahwa seorang kustodian harus melakukan transaksi keuangan untuk wali amanat meskipun kustodian percaya itu adalah keputusan yang buruk.
Otorisasi
Perjanjian perwalian mencantumkan perwalian dan memberikan otoritas perwalian atas aset perwalian. Wali amanat dapat memilih organisasi lain, seperti bank, untuk bertindak sebagai penjaga untuk saham, obligasi atau instrumen lain dalam perwalian. Wali amanat juga dapat menarik aset dari satu bank dan menempatkannya di bank lain, yang mengubah penjaga aset.
Jenis Pengawas dan Penjaga
Wali amanat dapat berupa seorang individu, pialang saham, bank atau organisasi lain yang memiliki hak untuk mengatur kepercayaan. Penjaga biasanya bank, tetapi dapat berupa credit union, pialang saham atau organisasi lain yang menyimpan uang atau instrumen keuangan untuk pemegang rekeningnya. Seorang wali amanat juga dapat menjadi pemelihara rekening wali amanat, seperti bank yang berfungsi sebagai wali amanat dan menyimpan dana dalam rekening giro.
Konflik kepentingan
Bank yang bertindak sebagai wali amanat mungkin tidak dapat menempatkan aset kepercayaan di rekening tertentu yang dikendalikannya. Jika bank menerima komisi ketika pelanggan membeli saham reksa dana, atau membeli polis asuransi, maka bank memiliki konflik kepentingan jika menggunakan uang dalam kepercayaan untuk membeli produk keuangannya sendiri. Undang-undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan mencegah bank dari menempatkan uang dalam reksa dana milik sendiri ketika itu adalah wali amanat dari program imbalan kerja. Jika jenis investasi ini akan memberikan pengembalian terbaik bagi penerima kepercayaan, maka bank dapat membeli produk serupa dari bank lain, yang menjadi kustodian.