Daftar Isi:

Anonim

Pajak utama Uganda adalah pajak penghasilan, baik pribadi maupun bisnis, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Dibandingkan dengan negara-negara Afrika sub-Sahara lainnya, yang mengumpulkan, rata-rata, sekitar 23 persen dari produk domestik bruto (PDB) dalam pendapatan, pajak Uganda rendah, terdiri dari 11,9 persen dari PDB pada tahun fiskal 2008-2009.

Pajak pendapatan pribadi

Warga Uganda diharuskan membayar pajak penghasilan pribadi atas penghasilan mereka di seluruh dunia. Selain itu, bukan penduduk Uganda yang pendapatannya berasal dari sumber-sumber di Uganda diharuskan membayar pajak. Untuk keperluan pajak, orang dianggap penduduk Uganda jika mereka memiliki rumah permanen di negara itu, jika mereka adalah karyawan atau pejabat Uganda yang ditempatkan di luar negeri, jika mereka hadir di Uganda selama 183 hari dari tahun pajak atau jika mereka hadir di Uganda selama rata-rata 122 hari per tahun selama tiga tahun berturut-turut.

Pajak Penghasilan Bisnis

Uganda juga memungut pajak penghasilan atas pendapatan seluruh dunia dari bisnis residen. Seperti halnya pajak penghasilan pribadi, perusahaan bukan penduduk dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang bersumber di Uganda. Tarif pajak untuk semua bisnis selain perusahaan pertambangan adalah 30 persen. Pajak penghasilan untuk perusahaan pertambangan dihitung menggunakan rumus dan tergantung pada pendapatan yang dapat dibebankan dan pendapatan kotor perusahaan, tetapi tarif pajak harus minimal 25 persen dan paling banyak 45 persen.

Uganda telah menentukan tarif pajak khusus untuk usaha kecil dengan penjualan tahunan antara lima juta dan lima puluh juta shilling Uganda. Tarif khusus ini ditentukan berdasarkan pendapatan kotor bisnis.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak pertambahan nilai (PPN) diperlukan untuk setiap persediaan kena pajak yang dibuat oleh orang yang kena pajak, setiap barang impor, dan penawaran layanan impor apa pun oleh siapa pun. Persediaan kena pajak adalah barang atau jasa yang dibuat di bawah kegiatan bisnis orang yang terkena pajak. Orang yang kena pajak adalah orang yang membuat, atau mengharapkan untuk membuat, persediaan kena pajak senilai seperempat dari ambang registrasi tahunan selama tiga bulan kalender dalam setahun. Orang yang terkena pajak harus mendaftar. Pada Juli 2010, ambang registrasi tahunan adalah lima puluh juta shilling Uganda. Tarif standar untuk PPN di Uganda adalah 18 persen.

Direkomendasikan Pilihan Editor