Daftar Isi:

Anonim

Tempat yang sudah rusak mengacu pada ruang yang ditempati oleh penyewa berdasarkan kontrak sewa. Kontrak sewa membutuhkan pembacaan yang cermat karena biasanya menentukan tanggung jawab antara pemilik dan penyewa di sekitar perawatan tempat yang sudah mati.

Penyewa menyewakan tempat yang telah mati berdasarkan kontrak sewa.

Area umum

Area umum bukan bagian dari bangunan yang sudah mati. Area umum dapat mencakup lorong dan koridor, pintu masuk, jalan setapak, area parkir, dan tangga yang mengarah ke bangunan yang rusak. Di bawah kontrak leasing, penyewa harus memiliki akses ke tempat yang telah mati melalui penggunaan area umum ini.

Pedalaman

Tugas untuk memperbaiki dan memelihara bagian dalam bangunan yang sudah mati menjadi tanggung jawab penyewa. Ini mencakup semua mekanik, listrik, dan pipa ledeng di dalam bangunan yang telah rusak. Lantai di seluruh tempat yang mati juga harus dibersihkan dan dirawat oleh penyewa.

Eksterior

Tugas untuk memperbaiki dan memelihara bagian struktural bangunan menjadi tanggung jawab pemilik. Ini termasuk atap, dinding luar, saluran pembuangan dan pipa dan perbaikan listrik dan pipa ledeng menuju bangunan yang sudah mati.

Perbaikan

Penyewa akan bertanggung jawab atas segala perubahan atau perbaikan pada bangunan yang telah mati, tergantung pada persetujuan pemilik jika diamanatkan oleh kontrak sewa. Meskipun dianggap bagian dari eksterior, penyewa tetap bertanggung jawab atas tanda-tanda, bingkai kaca dan pintu.

Direkomendasikan Pilihan Editor