Daftar Isi:

Anonim

Seorang pekerja asing dapat memperoleh visa untuk bekerja di Amerika Serikat melalui sponsor majikan melalui proses yang disebut "sertifikasi tenaga kerja." Namun, Anda tidak dapat mengajukan permohonan visa untuk bekerja di Amerika Serikat sampai Anda menemukan majikan yang bersedia mensponsori Anda dan bertindak sebagai pemohon dalam proses aplikasi. Memperoleh visa kerja itu menantang tetapi dimungkinkan jika Anda memiliki keterampilan yang tepat.

Visa

Perusahaan sering mempekerjakan pekerja asing tetapi harus mengikuti protokol yang telah ditetapkan. Perusahaan harus mengajukan petisi atas nama pekerja asing agar dia mendapatkan visa. Majikan menjadi sponsor untuk pekerja, yang memberinya hak untuk bekerja di AS selama jangka waktu tertentu hingga visa kerjanya berakhir. Dia harus kembali ke negara asalnya begitu visanya habis atau mencari majikan lain yang mau mempekerjakannya. Departemen Tenaga Kerja AS mengeluarkan visa kerja lintas kategori tertentu. Misalnya, visa H-1B mengharuskan pekerja dalam pekerjaan khusus dengan setidaknya gelar sarjana. Sebaliknya, visa non-imigran seperti visa turis dan pelajar mengizinkan Anda untuk tinggal di A.S. hanya dalam jangka waktu singkat.

Penentuan Upah yang Berlaku

Dalam upaya merampingkan proses aplikasi, Departemen Tenaga Kerja mengubah prosedur untuk mendapatkan sertifikasi tenaga kerja. Untuk memulai proses, seorang pengusaha harus mendapatkan penentuan upah yang berlaku dari DOL menggunakan sistem online yang disebut iCert. PWD menentukan tingkat upah berdasarkan berbagai deskripsi pekerjaan. Seorang majikan harus membayar 100 persen atau lebih dari PWD.

Pengerahan

Meskipun perusahaan mungkin ingin merekrut pekerja asing, menurut aturan ketenagakerjaan, perusahaan harus melakukan upaya dengan itikad baik untuk mengisi posisi dengan pekerja AS setelah mendapatkan PWD. Perusahaan harus mengiklankan dan merekrut untuk posisi di AS terlebih dahulu. Jika upaya rekrutmen gagal mendaratkan pekerja AS, perusahaan dapat mengajukan aplikasi tenaga kerja PERM ke DOL. Kerangka waktu keputusan seharusnya 45 hingga 60 hari tetapi dapat memakan waktu hingga satu tahun.

Sponsor Visa

Hanya setelah persetujuan sertifikasi tenaga kerja, pemberi kerja dan pekerja asing dapat melanjutkan ke proses permohonan visa. Setelah menyetujui petisi, pekerja asing harus mengajukan kartu hijau melalui proses penyesuaian, jika ia sudah secara hukum berada di AS, atau proses konsuler untuk imigran yang datang dari luar negeri.

Pengecualian

Dalam beberapa kasus, seorang pekerja imigran tidak perlu mengajukan sertifikasi tenaga kerja sebelum mengajukan kartu hijau. Pekerja yang digolongkan sebagai "preferensi kerja pertama," seperti mereka yang memiliki bakat atau keterampilan luar biasa dalam bidang seni, sains, bisnis dan pendidikan, dibebaskan dari proses sertifikasi tenaga kerja.

Direkomendasikan Pilihan Editor