Daftar Isi:

Anonim

Pada 14 Agustus 1935, Presiden Franklin D. Roosevelt menandatangani undang-undang Undang-Undang Jaminan Sosial. Undang-undang Jaminan Sosial, yang mulai mengumpulkan uang pada tahun 1937, ditetapkan untuk bertindak sebagai "pembayaran pensiun" bagi orang Amerika. Untuk memasok Jaminan Sosial dengan dana, gaji Amerika dikenai pajak setiap bulan. Setelah membayar ke Jaminan Sosial selama masa hidup mereka, banyak penerima menemukan negara mereka juga mengenakan pajak manfaat mereka.

Beberapa negara bagian sedang menghapus pajak Jaminan Sosial. Kredit: Comstock Images / Comstock / Getty Images

Menyatakan Bahwa Pajak Jaminan Sosial

Tiga belas negara bagian mengenakan tunjangan Jaminan Sosial. Diantaranya adalah Minnesota, Nebraska, North Dakota, Rhode Island, Vermont dan Virginia Barat. Connecticut, Iowa, Kansas dan Montana mengenakan pajak pada tunjangan Jaminan Sosial penduduk ketika total pendapatan mereka mencapai titik tertentu. Misalnya, di Iowa, jika pendapatan kotor Anda yang disesuaikan (AGI) lebih tinggi dari $ 75.000, tunjangan Jaminan Sosial Anda dikenai pajak. Colorado, New Mexico, dan Utah mengharuskan Anda untuk menambahkan bagian yang tidak dibayar dari manfaat Jaminan Sosial Anda ke AGI Anda, yang, pada gilirannya, meningkatkan penghasilan Anda dan dapat meningkatkan jumlah pajak yang Anda bayarkan.

Negara Yang Tidak Membayar Jaminan Sosial

Ada 27 negara bagian dan Washington, D.C., yang tidak mengenakan pajak negara atas tunjangan Jaminan Sosial penghuninya. Ke 27 itu adalah Alabama, Arizona, Arkansas, California, Delaware, Georgia, Hawaii, Idaho, Illinois, Indiana, Kentucky, Louisiana, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Mississippi, New Jersey, New York, Carolina Utara, Ohio, Oklahoma, Oregon, Pennsylvania, Carolina Selatan, Virginia dan Wisconsin.

Negara Yang Membebaskan Pajak dengan Manfaat Jaminan Sosial

Dua negara memungut tunjangan Jaminan Sosial, tetapi akan segera berhenti melakukannya. Missouri tidak akan mengenakan pajak manfaat setelah 2012 dan Iowa tidak akan mengenakan pajak atas manfaat Jaminan Sosial setelah 2014.

Direkomendasikan Pilihan Editor