Daftar Isi:
Pemilik usaha kecil, biasanya pemilik tunggal atau bisnis sampingan, dapat menyetor cek yang dibayarkan ke nama pribadi mereka di rekening giro atau tabungan pribadi. Namun, untuk pembayaran cek ke perusahaan atau nama bisnis yang berbeda dari pemilik rekening bank, bank memerlukan perlindungan untuk mencegah penipuan dan mengurangi kewajiban. Pemilik tunggal yang menggunakan nama perusahaan harus mengajukan nama bisnis fiktif dengan negara bagian atau negara bagian mereka dan memberikan sertifikat kepada bank mereka sebagai bukti kepemilikan. Bank menerima dokumen bisnis resmi ini dan dapat menerima cek yang ditulis dengan nama bisnis untuk disimpan.
Langkah
Kunjungi atau hubungi pusat layanan pelanggan bank Anda untuk mengubah informasi rekening giro Anda.
Langkah
Beri tahu bank bahwa Anda ingin menambahkan nama bisnis (juga disebut "DBA") ke akun Anda sehingga Anda dapat menyetor cek yang dibuat untuk bisnis kecil Anda.
Langkah
Berikan nomor Jaminan Sosial atau nomor ID pajak Anda, ID yang dikeluarkan pemerintah dan nomor rekening giro.
Langkah
Kirimkan salinan lisensi bisnis Anda, sertifikat nama bisnis fiktif, atau sertifikat nama dagang sebagai bukti bahwa Anda memiliki bisnis untuk ditambahkan ke akun Anda.
Langkah
Tulis nama bisnis di bagian belakang cek (disebut endorsing) dan pastikan itu cocok dengan nama bisnis di akun Anda dan nama kepada siapa cek itu dibayarkan.
Langkah
Tuliskan nomor rekening di rekening giro Anda, jika ada (beberapa bank menyarankan Anda menulis nomor rekening untuk setoran). Lengkapi slip setoran jika berlaku (tergantung kebijakan bank).
Langkah
Kirim slip cek dan setoran yang disetujui ke teller bank atau ATM (tergantung pada kebijakan bank dan akun Anda).